Keuangan

Kalkulator THR

Isi gaji pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja, hasilnya langsung muncul: jumlah THR, statusnya, dan batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya.

Gratis Tanpa Login Diproses di Perangkat

Kalkulator

Data Karyawan

Isi gaji dan masa kerja, hasil langsung diperbarui.

Rp
Rp

Dipakai untuk menghitung batas waktu pembayaran THR (H-7).

Hasil

THR yang berhak diterima

Rp 0

Upah dasar THR
gaji pokok + tunjangan tetap
Masa kerja
Lihat cara perhitungan

Perhitungan ini mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan. Kasus khusus seperti PHK menjelang hari raya atau THR dari upah harian sebaiknya dikonfirmasikan ke HR perusahaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Cara Menghitung THR

Aturan THR di Indonesia sederhana. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh, yaitu satu bulan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara prorata, dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan belum berhak atas THR.

≥ 12 bulan
THR penuh
Satu bulan upah, berlaku untuk tetap maupun kontrak.
1-11 bulan
THR prorata
Masa kerja / 12 x satu bulan upah.
< 1 bulan
Belum berhak
Belum memenuhi syarat masa kerja minimal.
Batas waktu
H-7
Paling lambat 7 hari kerja sebelum hari raya.

Dasar Hukum

  • PP 36/2021 tentang Pengupahan. Mengatur kewajiban THR keagamaan, batas waktu pembayaran, dan denda keterlambatan 5 persen.
  • Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan. Mengatur syarat masa kerja minimal, rumus prorata, dan cakupan untuk karyawan tetap maupun kontrak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berhak. Berdasarkan Permenaker 6/2016, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT atau kontrak) maupun tidak tertentu (PKWTT atau tetap), asalkan sudah punya masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Rumus penghitungannya sama persis dengan karyawan tetap.
Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan yang dipakai sebagai dasar hitungan biasanya diambil dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Kalau masa kerjanya belum genap 12 bulan, rata-rata dihitung dari upah selama masa kerja yang sudah dijalani. Kalkulator ini memakai gaji pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar, jadi untuk pekerja harian sebaiknya isi kolom gaji dengan rata-rata upah bulanan tersebut.
PP 36/2021 pasal 62 mengatur bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh. Keterlambatan yang disengaja juga bisa dikenai sanksi administratif lain dari pemerintah.
THR prorata berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Contohnya, masa kerja 6 bulan berarti THR-nya setengah dari satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR penuh, yaitu satu bulan upah.
Paling lambat 7 hari kerja sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan (H-7). Isi tanggal hari raya di kalkulator ini untuk melihat tanggal batas pembayarannya secara otomatis.
Tidak. Dasar perhitungan THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap saja, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang dibayar rutin setiap bulan. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang dibayar berdasarkan kehadiran tidak termasuk dalam dasar perhitungan ini.
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak H-30 sebelum hari raya tetap berhak atas THR penuh sesuai masa kerjanya. Kalau kamu mengundurkan diri sendiri, hak atas THR mengikuti kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja masing-masing, jadi sebaiknya dikonfirmasi langsung ke HR.
Tidak. Semua perhitungan berjalan di browser kamu sendiri, gaji dan tanggal yang kamu isi tidak dikirim ke server mana pun.