Keuangan
Kalkulator THR
Isi gaji pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja, hasilnya langsung muncul: jumlah THR, statusnya, dan batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya.
Kalkulator
Data Karyawan
Isi gaji dan masa kerja, hasil langsung diperbarui.
Masa kerja dihitung sampai tanggal hari raya di bawah.
Dipakai untuk menghitung batas waktu pembayaran THR (H-7).
Hasil
THR yang berhak diterima
Batas waktu pembayaran
Lihat cara perhitungan
Perhitungan ini mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan. Kasus khusus seperti PHK menjelang hari raya atau THR dari upah harian sebaiknya dikonfirmasikan ke HR perusahaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Cara Menghitung THR
Aturan THR di Indonesia sederhana. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh, yaitu satu bulan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan berhak atas THR secara prorata, dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 bulan belum berhak atas THR.
Dasar Hukum
- PP 36/2021 tentang Pengupahan. Mengatur kewajiban THR keagamaan, batas waktu pembayaran, dan denda keterlambatan 5 persen.
- Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan. Mengatur syarat masa kerja minimal, rumus prorata, dan cakupan untuk karyawan tetap maupun kontrak.