Keuangan

Kalkulator Bea Masuk & Pajak Impor

Belanja dari AliExpress, Shein, Amazon, Taobao, atau toko luar negeri lain? Masukkan harga barang, ongkos kirim, dan jenisnya untuk melihat perkiraan bea masuk, PPN, dan PPh yang harus dibayar saat paket tiba.

Gratis Tanpa Login Diproses di Perangkat

Langkah 1

Jenis Barang

Pilih yang paling cocok. Tarif tertentu berlaku untuk 8 kelompok barang.

Elektronik, aksesoris HP, mainan, perabot, hobi, suku cadang

Langkah 2

Harga & Ongkos Kirim

USD
USD
Rp

KMK 50/MK/EF.2/2026, berlaku 21-27 Oktober 2026. Kurs pajak berganti setiap Rabu; ubah kalau perlu.

Hasil Perhitungan

Perkiraan bea masuk & pajak

Rp 0

Hasil ini perkiraan berdasarkan PMK 96/2023 yang diubah terakhir dengan PMK 4/2025. Angka resmi ditetapkan petugas Bea Cukai dalam SPPBMCP berdasarkan nilai pabean dan klasifikasi barang hasil pemeriksaan, dan kurs pajak berganti setiap minggu. Barang kena cukai (rokok, minuman beralkohol, rokok elektrik) dan barang larangan atau pembatasan tidak dihitung di sini.

Cara Menghitung Pajak Paket dari Luar Negeri

Pilih jenis barang, isi harga barang dan ongkos kirim dalam mata uang toko, lalu periksa kursnya. Kalkulator menentukan aturan yang berlaku dari nilai FOB (harga barang saja), menghitung nilai pabean (harga + ongkir + asuransi dalam rupiah), lalu menghitung bea masuk, PPN, dan PPh dengan pembulatan ke atas ke ribuan rupiah seperti di tagihan resmi.

USD 3
Batas bebas bea masuk
Di bawahnya hanya dikenakan PPN.
7,5%
Tarif umum
Untuk barang kiriman USD 3 sampai USD 1.500.
11%
PPN efektif
12% x DPP 11/12 dari nilai pabean + bea masuk.
25%
Tas, baju, sepatu
Plus PPh 5% untuk kelompok 15% dan 25%.

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman (PMK 4/2025)

Berlaku untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500 per penerima per kiriman:

Jenis barangBea masukPPNPPh
📦 Barang umum
Elektronik, aksesoris HP, mainan, perabot, hobi, suku cadang
7,5%11%-
📚 Buku
Buku, buku pelajaran, komik, majalah (HS 49.01-49.04)
0%11%-
💄 Kosmetik & parfum
Skincare, makeup, parfum, sampo, sabun wajah (HS 33.03-33.07)
15%11%5%
⌚ Jam tangan
Jam tangan dan smartwatch berbentuk jam (HS 91.01-91.02)
15%11%5%
🔩 Barang besi/baja
Peralatan dapur, perkakas, sekrup, rak dari besi atau baja (bab 73)
15%11%5%
👜 Tas & koper
Tas, dompet, koper, ransel (HS 42.02)
25%11%5%
👕 Pakaian & tekstil
Baju, celana, jaket, hijab, sprei (bab 61-63)
25%11%5%
👟 Sepatu & sandal
Sepatu, sandal, sneakers (bab 64)
25%11%5%
🚲 Sepeda
Sepeda, sepeda listrik, skuter listrik utuh (pos 87.12, 8711.60)
25%11%5%

Barang kiriman pada kelompok di atas dikecualikan dari bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan. Sumber: PMK 96/2023 jo. PMK 4/2025 Pasal 29; PMK 131/2024 untuk PPN. Data diperiksa 22 October 2026.

Contoh Perhitungan

Sepatu seharga USD 45 dengan ongkos kirim USD 8, kurs Rp17.946:

Tips Belanja dari Luar Negeri

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Paket dengan nilai barang paling banyak FOB USD 3 per penerima per kiriman dibebaskan dari bea masuk dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN. Nilai FOB adalah harga barang tanpa ongkos kirim. Batas ini dulu USD 75, lalu turun menjadi USD 3 sejak 2020 untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Untuk nilai FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500, tarif bea masuk umumnya 7,5 persen. Delapan kelompok barang punya tarif sendiri: buku 0 persen; kosmetik, barang besi atau baja, dan jam tangan 15 persen; tas, pakaian dan tekstil, sepatu, serta sepeda 25 persen. Semuanya ditambah PPN, dan kelompok 15 serta 25 persen juga dikenakan PPh 5 persen.
Pertama, hitung nilai pabean: harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi, lalu dikalikan kurs pajak minggu itu. Bea masuk = tarif x nilai pabean. PPN = 12 persen x 11/12 x (nilai pabean + bea masuk), atau efektif 11 persen. PPh (kalau ada) = 5 persen x (nilai pabean + bea masuk). Setiap pungutan dibulatkan ke atas ke ribuan rupiah.
Ya. Bea masuk dan pajak dihitung dari nilai pabean CIF, yaitu harga barang plus ongkos kirim dan asuransi. Ongkos kirim tidak dipakai hanya untuk menentukan batas USD 3 dan USD 1.500, yang memakai nilai FOB atau harga barangnya saja.
Bea Cukai memakai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu kurs pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan lewat KMK dan berlaku setiap minggu dari Rabu sampai Selasa. Kalkulator ini memakai kurs KMK terbaru saat halaman diperbarui, dan kamu bisa mengubah angkanya sendiri.
Barang kiriman di atas FOB USD 1.500 tidak lagi memakai tarif barang kiriman. Penerima perorangan harus menyampaikan PIBK dan membayar bea masuk umum (MFN) sesuai pos tarif barang, PPN, serta PPh Pasal 22 impor. Kalkulator menampilkan perkiraan dengan tarif bea masuk yang bisa kamu ubah.
Setelah Bea Cukai menerbitkan SPPBMCP, tagihan disampaikan lewat perusahaan jasa titipan atau Pos Indonesia. Biasanya kurir menghubungi penerima untuk membayar lewat kode billing di bank, ATM, atau aplikasi, atau membayar saat paket diantar. Status paket bisa dicek di laman resmi Bea Cukai atau aplikasi kurir.
Jangan. Bea Cukai bisa menggabungkan beberapa kiriman untuk penerima yang sama, dan memberikan nilai yang lebih rendah dari sebenarnya bisa berakibat penetapan nilai ulang serta sanksi denda. Simpan bukti pembayaran atau invoice supaya nilai barang bisa dibuktikan kalau diminta.