Karier & Kerja
Kalkulator Pesangon & Hak Karyawan saat PHK
Masukkan upah bulanan, masa kerja, dan alasan PHK. Kalkulator ini menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai PP 35/2021, lengkap dengan perbandingan untuk semua alasan PHK.
Simulasi
Data PHK
Isi data di bawah, hasil langsung diperbarui.
PP 35/2021 tidak menetapkan angka pasti untuk uang pisah; isi sesuai kontrak kerja atau peraturan perusahaanmu kalau sudah tahu.
Hasil simulasi
Total hak yang diterima
Perbandingan semua alasan PHK
Total hak dengan upah dan masa kerja yang sama, untuk tiap alasan PHK.
| Alasan PHK | Pasal | Pesangon | UPMK | UPH | Total |
|---|
Lihat langkah perhitungan
Hasil ini adalah estimasi berdasarkan PP 35/2021. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB bisa menetapkan hak yang lebih besar. Kalau kamu sedang menghadapi PHK, konsultasikan hitungan ini ke HR, serikat pekerja, atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebelum mengambil keputusan.
Cara Kerja Kalkulator Ini
Kalkulator ini memakai tiga tabel dari PP 35/2021: tabel uang pesangon berdasarkan masa kerja (Pasal 40), tabel uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 3 tahun ke atas (Pasal 40), dan pengali per alasan PHK (Pasal 41 sampai 59). Uang pesangon dan UPMK dasar dikalikan dengan pengali sesuai alasan PHK yang kamu pilih, lalu ditambah uang penggantian hak dari sisa cuti dan biaya pulang.
Tips Menghadapi PHK
- Minta surat PHK tertulis yang mencantumkan alasan PHK dengan jelas, karena alasan ini menentukan besar pesangon yang berhak kamu terima.
- Cek slip gaji untuk komponen upah. Pastikan gaji pokok dan tunjangan tetap yang dipakai perusahaan sesuai dengan yang seharusnya.
- Runding secara bipartit dulu. Kalau tidak sepakat dengan alasan atau jumlah PHK, ajukan perundingan bipartit dengan perusahaan sebelum ke jalur hukum.
- Laporkan ke Disnaker kalau buntu. Kalau perundingan bipartit gagal, kamu bisa mengajukan pencatatan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.