Rumah
Kalkulator BPHTB & Biaya Notaris
Beli rumah butuh biaya tambahan yang sering bikin kaget: BPHTB, akta jual beli di PPAT, balik nama sertifikat, dan biaya KPR. Pilih daerah dan jenis pembelian, lalu lihat rincian biaya untuk pembeli dan penjual.
Langkah 1
Jenis Perolehan
Langkah 2
Harga & Lokasi
Langkah 3
Notaris & KPR
Paling banyak 1% dari harga transaksi (PP 24/2016). Umumnya 0,5% sampai 1%.
Hasil Perhitungan
Biaya pembeli di luar harga rumah
Dibayar pembeli
Dibayar penjual
Hasil ini perkiraan. BPHTB resmi dihitung dan divalidasi Bapenda setempat, yang bisa memakai NJOP atau nilai pasar bila lebih tinggi dari harga transaksi. NPOPTKP dan keringanan berbeda di tiap daerah dan bisa berubah. Biaya PPAT dan notaris KPR tergantung kesepakatan, dengan batas jasa PPAT paling banyak 1 persen.
Cara Menghitung BPHTB dan Biaya Beli Rumah
Pilih jenis perolehan, isi harga, lalu pilih kabupaten/kota lokasi rumah. Kalkulator mengambil NPOP dari harga transaksi (atau NJOP kalau lebih tinggi), mengurangi NPOPTKP daerah itu, lalu mengalikan 5 persen. Biaya PPAT, BPN, PPN rumah baru, dan biaya KPR ditambahkan supaya kamu tahu dana tunai yang perlu disiapkan selain uang muka.
Daftar NPOPTKP BPHTB per Daerah
NPOPTKP untuk perolehan hak pertama dan untuk waris atau hibah wasiat dari keluarga sedarah satu derajat atau pasangan:
| Daerah | Perolehan pertama | Waris/hibah wasiat |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp250.000.000 | Rp1.000.000.000 |
| Kota Bogor | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kabupaten Bogor | Rp80.000.000 | Rp400.000.000 |
| Kota Depok | Rp80.000.000 | Rp500.000.000 |
| Kota Tangerang | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Tangerang Selatan | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kabupaten Tangerang | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Bekasi | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kabupaten Bekasi | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Bandung | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Semarang | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Yogyakarta | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kabupaten Sleman | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Surakarta (Solo) | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Surabaya | Rp90.000.000 | Rp400.000.000 |
| Kabupaten Sidoarjo | Rp80.000.000 | Rp350.000.000 |
| Kota Malang | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Denpasar | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kabupaten Badung | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Medan | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Batam | Rp120.000.000 | Rp500.000.000 |
| Kota Pekanbaru | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Padang | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Palembang | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Bandar Lampung | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Makassar | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Balikpapan | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Samarinda | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Pontianak | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Banjarmasin | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Manado | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Kota Kediri | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
| Batas minimal UU HKPD | Rp80.000.000 | Rp300.000.000 |
Sumber: perda pajak daerah masing-masing kabupaten/kota dan UU 1/2022. Data diperiksa 22 October 2026. Konfirmasi ke Bapenda setempat sebelum transaksi.
Contoh: Rumah Bekas Rp750 Juta di Kota Bandung
- BPHTB = 5% x (Rp750.000.000 - Rp80.000.000) = Rp33.500.000
- Jasa PPAT 1% = Rp7.500.000
- Balik nama BPN = Rp750.000.000 / 1.000 + Rp50.000 = Rp800.000 (perkiraan atas)
- Pengecekan sertifikat = Rp50.000
- PPh penjual 2,5% = Rp18.750.000, dibayar penjual
Tips Sebelum Akad dan AJB
- Cek NJOP di SPPT PBB. Kalau NJOP lebih tinggi dari harga yang disepakati, BPHTB dihitung dari NJOP.
- Jangan menurunkan harga di akta. Bapenda memvalidasi nilai transaksi dan bisa menetapkan BPHTB kurang bayar beserta sanksinya.
- Sepakati pembagian biaya di awal. Tuliskan siapa menanggung PPAT, balik nama, dan PBB berjalan di perjanjian.
- Siapkan dana tunai di luar DP. BPHTB, PPAT, dan biaya KPR tidak bisa dibiayai bank dan harus lunas sebelum atau saat akad.
- Pastikan sertifikat bersih. Minta pengecekan sertifikat di BPN dan bukti lunas PBB 5 tahun terakhir sebelum membayar.