Rumah

Kalkulator BPHTB & Biaya Notaris

Beli rumah butuh biaya tambahan yang sering bikin kaget: BPHTB, akta jual beli di PPAT, balik nama sertifikat, dan biaya KPR. Pilih daerah dan jenis pembelian, lalu lihat rincian biaya untuk pembeli dan penjual.

Gratis Tanpa Login Diproses di Perangkat

Langkah 1

Jenis Perolehan

Langkah 2

Harga & Lokasi

Rp
Rp
Rp

Langkah 3

Notaris & KPR

Paling banyak 1% dari harga transaksi (PP 24/2016). Umumnya 0,5% sampai 1%.

Hasil Perhitungan

Biaya pembeli di luar harga rumah

Rp 0

Dibayar pembeli

Dibayar penjual

Hasil ini perkiraan. BPHTB resmi dihitung dan divalidasi Bapenda setempat, yang bisa memakai NJOP atau nilai pasar bila lebih tinggi dari harga transaksi. NPOPTKP dan keringanan berbeda di tiap daerah dan bisa berubah. Biaya PPAT dan notaris KPR tergantung kesepakatan, dengan batas jasa PPAT paling banyak 1 persen.

Cara Menghitung BPHTB dan Biaya Beli Rumah

Pilih jenis perolehan, isi harga, lalu pilih kabupaten/kota lokasi rumah. Kalkulator mengambil NPOP dari harga transaksi (atau NJOP kalau lebih tinggi), mengurangi NPOPTKP daerah itu, lalu mengalikan 5 persen. Biaya PPAT, BPN, PPN rumah baru, dan biaya KPR ditambahkan supaya kamu tahu dana tunai yang perlu disiapkan selain uang muka.

5%
Tarif BPHTB
Dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.
2,5%
PPh penjual
Final dari harga, dibayar sebelum AJB.
1%
Batas jasa PPAT
Untuk pembuatan akta jual beli.
32
Daerah
NPOPTKP siap pakai, angka bisa diubah.

Daftar NPOPTKP BPHTB per Daerah

NPOPTKP untuk perolehan hak pertama dan untuk waris atau hibah wasiat dari keluarga sedarah satu derajat atau pasangan:

DaerahPerolehan pertamaWaris/hibah wasiat
DKI JakartaRp250.000.000Rp1.000.000.000
Kota BogorRp80.000.000Rp300.000.000
Kabupaten BogorRp80.000.000Rp400.000.000
Kota DepokRp80.000.000Rp500.000.000
Kota TangerangRp80.000.000Rp300.000.000
Kota Tangerang SelatanRp80.000.000Rp300.000.000
Kabupaten TangerangRp80.000.000Rp300.000.000
Kota BekasiRp80.000.000Rp300.000.000
Kabupaten BekasiRp80.000.000Rp300.000.000
Kota BandungRp80.000.000Rp300.000.000
Kota SemarangRp80.000.000Rp300.000.000
Kota YogyakartaRp80.000.000Rp300.000.000
Kabupaten SlemanRp80.000.000Rp300.000.000
Kota Surakarta (Solo)Rp80.000.000Rp300.000.000
Kota SurabayaRp90.000.000Rp400.000.000
Kabupaten SidoarjoRp80.000.000Rp350.000.000
Kota MalangRp80.000.000Rp300.000.000
Kota DenpasarRp80.000.000Rp300.000.000
Kabupaten BadungRp80.000.000Rp300.000.000
Kota MedanRp80.000.000Rp300.000.000
Kota BatamRp120.000.000Rp500.000.000
Kota PekanbaruRp80.000.000Rp300.000.000
Kota PadangRp80.000.000Rp300.000.000
Kota PalembangRp80.000.000Rp300.000.000
Kota Bandar LampungRp80.000.000Rp300.000.000
Kota MakassarRp80.000.000Rp300.000.000
Kota BalikpapanRp80.000.000Rp300.000.000
Kota SamarindaRp80.000.000Rp300.000.000
Kota PontianakRp80.000.000Rp300.000.000
Kota BanjarmasinRp80.000.000Rp300.000.000
Kota ManadoRp80.000.000Rp300.000.000
Kota KediriRp80.000.000Rp300.000.000
Batas minimal UU HKPDRp80.000.000Rp300.000.000

Sumber: perda pajak daerah masing-masing kabupaten/kota dan UU 1/2022. Data diperiksa 22 October 2026. Konfirmasi ke Bapenda setempat sebelum transaksi.

Contoh: Rumah Bekas Rp750 Juta di Kota Bandung

Tips Sebelum Akad dan AJB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

BPHTB = 5 persen x (NPOP - NPOPTKP). NPOP adalah harga transaksi, atau NJOP PBB kalau NJOP lebih tinggi. NPOPTKP adalah nilai tidak kena pajak yang ditetapkan perda masing-masing daerah, paling sedikit Rp80 juta. Contoh: rumah Rp500 juta di daerah dengan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB = 5% x Rp420 juta = Rp21 juta.
Di DKI Jakarta NPOPTKP Rp250 juta untuk perolehan hak pertama dan Rp1 miliar untuk waris atau hibah wasiat keluarga dekat. Surabaya Rp90 juta, Batam Rp120 juta, dan sebagian besar daerah lain Rp80 juta sesuai batas minimal UU HKPD. NPOPTKP hanya diberikan untuk perolehan hak pertama di daerah itu.
BPHTB dibayar pembeli, sedangkan PPh final 2,5 persen dari harga dibayar penjual. Keduanya harus lunas sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani di PPAT. Biaya PPAT dan balik nama biasanya ditanggung pembeli, tapi bisa dibagi sesuai kesepakatan.
Lewat Kepgub DKI Nomor 450 Tahun 2026, warga ber-KTP DKI berusia 18 tahun atau sudah menikah yang membeli rumah atau apartemen pertama lewat jual beli dengan NPOP paling banyak Rp500 juta mendapat pengurangan BPHTB 50 persen secara otomatis. Contoh: rumah Rp500 juta, BPHTB normal Rp12,5 juta menjadi Rp6,25 juta.
Ya, rumah baru dari developer kena PPN 12 persen x 11/12 harga, atau efektif 11 persen. Sepanjang 2026, ada PPN ditanggung pemerintah (PMK 90/2025) 100 persen atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah tapak atau rusun baru siap huni dengan harga paling tinggi Rp5 miliar, satu unit per orang. Rumah bekas dari perorangan tidak kena PPN.
Uang jasa PPAT dibatasi paling banyak 1 persen dari harga transaksi (PP 24/2016). Di lapangan biasanya 0,5 sampai 1 persen, tergantung kota dan nilai transaksi. Belum termasuk biaya balik nama dan pengecekan sertifikat di BPN, serta biaya akta KPR kalau memakai kredit bank.
Tarif PNBP pendaftaran peralihan hak adalah nilai tanah dibagi 1.000 ditambah Rp50.000, dengan nilai tanah dari luas x zona nilai tanah BPN (PP 128/2015). Kalkulator memakai harga transaksi sebagai perkiraan atas, karena nilai tanah biasanya lebih kecil. Ada juga biaya pengecekan sertifikat Rp50.000.
Program pemerintah sejak akhir 2024 mendorong daerah membebaskan BPHTB untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan banyak daerah sudah menerbitkan peraturan kepala daerahnya. Rumah subsidi juga dibebaskan PPN, dan PPh penjualnya 1 persen. Pastikan ke Bapenda dan developer apakah rumahmu memenuhi syarat.